LABUHA, – Berjiwa Kemanusiaan yang tinggi serta berjiwa sosial di tengah-tengah masyarakat yang besar, Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik menjaminkan dirinya untuk mengeluarkan masyarakat sejumlah tahanan yang ditahan Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan.
Sejumlah tahanan yang dibebaskan Bupati Usman Sidik diketahui terlibat dalam pengrusakan fasilitas umum di beberapa Desa disinyalir tidak menerima kandidat Cakades yang kalah di hasil sengketa Pilkades beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Bupati Usman Sidik berjanji akan membebaskan mereka yang menjadi tahanan polres Halsel Lantaran perbuatan melawan hukum itu akhirnya terwujud.
Membuktikan janjinya orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, sore tadi mendatang Mapolres setempat untuk berkonsultasi soal nasib puluhan masyarakat yang ditahan itu dan hasil koordinasi itu disetujui akhirnya puluhan masyarakat yang ditahan akhirnya menghirup udara bebas setelah ditahan kurang lebih satu bulan.
Diketahui, ada 12 warga ditahan pihak Polres selama satu bulan lamanya karena melakukan pembakaran kantor desa, perusakan sejumlah fasilitas desa yang ada di 3 lokasi berbeda Desa Geti Baru, Desa Belang-belang dan Desa Silang. Pelaku mengaku aksi tersebut dilakukan karena tidak menerima Cakades nya kalah dalam Pilkades.
Dihadapan para pelaku, Bupati Halsel didampingi Kabag Hukum, Kapolres, Wakpolres, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba dirinya mengatakan, untuk membebaskan pelaku itu dia menjaminkan diri atas nama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar masyarakat nya bisa dibebaskan oleh Polres setempat.
“Bebaskan pelaku pengrusakan fasilitas pemerintah di Desa saya (Usman Sidik) bermohon bahkan merengek ke pihak Polres, atas nama Pemerintah Daerah kami ucapkan terima kasih ke Polres Halsel dan teristimewa Pak Kapolres yang sudah menerima permohonan Pemda untuk membebaskan warga kami,”ujar Bupati Halsel, Usman Sidik kepada wartawan, Jumat (17/02/2023) sore tadi
Sementara itu Kapolres Halsel AKBP Hery Purwanto mengaku 12 pelaku mendapat Restorasi Justice (RJ), sedangkan pembebasan sendiri para pelaku diikat dengan pernyataan tidak akan melakukan hal yang sama dikemudian hari.
“12 pelaku terdiri dari tiga desa yaitu Desa Geti Baru, Desa Belang – Belang dan Desa Silang itu telah mengakui perbuatannya dan kami lakukan mediasi. Kemudian pembebasan puluhan pelaku diikat dengan surat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Kalau diulang kani tidak segan–segan memproses,”tegasnya. (Red)

















