MEDAN, – Ketua KNPI Halmahera Selatan, Irfan Abdurahim menyampaikan lima (5) ruas jalan yang diproyeksikan masuk dalam instruksi presiden (Inpres) tahun 2023.
Hal ini disampaikan Ketua KNPI Halsel, Irfan Abdurahim dalam acara dialog kebudayaan yang diselenggarakan PWI pusat di kota Medan Sumatra Utara, Selasa, (07/02/2023).
Irfan mengatakan, sumber daya alam (SDA) di Halmahera Selatan begitu melimpah baik hasil pertanian, perkebunan, kelautan dan pertambangan. Dan lebih khususnya hasil tambang nikel di Pulau Obi itu begitu banyak hasilnya disumbangkan ke kas negara tetapi timbal baliknya belum maksimal terhadap infrastruktur jalan di Pulau Obi.
“Mestinya, pemerintah pusat (Kementrian PUPR) juga mengawal dan memprioritaskan ruas jalan di pulau Obi yang sudah diperjuangkan Pemkab Halsel dengan tujuan memudahkan akses pelayanan masyarakat,” pinta Irfan di hadapan Sekjen Kementrian PUPR RI, Mohammad Zainal Fatah.
Irfan paparkan, lima ruas jalan yang akan di bangun berdasarkan Inpres yaitu, peningkatan ruas jalan Laiwui-Jikotamo-Anggai, panjang 49,5 kilo meter dengan perkiraan anggaran sebesar Rp 148,5 miliar, pekerjaan jalan lingkar Pulau Makian segmen Sabale-Dauri panjang 36 kilo meter, dengan perkiraan anggaran Rp 108 miliar kemudian, pembangunan ruas jalan Jikodolong-Soligi-Wayaloar, panjang 23,3 kilo meter dengan perkiraan anggaran Rp 167,48 miliar, jalan Saketa-Dehepodo, panjang 64 kilo meter dengan perkiraan anggaran Rp 85,4 miliar dan jalan Matuting -Ranga-Ranga, panjang 30 kilo meter dengan perkiraan anggaran Rp 88,9 miliar.
“Mewakili warga Halsel berharap lima ruas jalan yang sudah diperjuangkan Pemkab Halsel ini menjadi catatan dan perhatian khusus Mentri PUPR RI sebagaimana diamanahkan bapak Presiden Jokowi dalam instruksi presiden (Inpres) tersebut,” pintar Irfan.
Dikesempatan tersebut, Sekjen Kementrian PUPR RI, Mohammad Zainal Fatah mengaku sepanjang sejarah pemerintahan di Republik ini baru terjadi ada instruksi presiden (Inpres) terkait intervensi jalan daerah.
“Baru kali ini dalam pemerintahan republik Indonesia ada kebijakan melalui instruksi presiden untuk melakukan intervensi jalan daerah, Alhamdulillah ini merupakan langkah intervensi yang harus didukung masyarakat,” tutur M. Zainal disambut aplus tamu undangan.
Kata Zainal, memang secara aturan per undang-undangan itu dilarang karena pembangunan infrastruktur jalan di daerah harus dikerjakan daerah setempat, tetapi sudah ada keputusan presiden dalam Inpres tersebut merupakan upaya dan langkah memastikan akses jalan daerah yang memiliki potensi pendapatan, baik sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, sektor industri pertambangan dan sektor penting pendapatan lainnya akan di intervensi pemerintah pusat.
“Insya allah, melalui amanah Inpres ini kami akan jalankan untuk melakukan intervensi jalan daerah di seluruh Indonesia bukan hanya di Halmahera Selatan,” pungkasnya. (Tim/red)

















