LABUHA, – Pernyataan Doktor Muamil Sunan di sala satu media online pada edisi tadi, minggu 5 Februari 2023, yang menyebutkan bahwa, Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Usman Sidik mengakui bahwa program multi years Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai hasil perjuangannya.
Kemudian ini adalah, merupakan sala satu bukti bahwa, sang doktor muamil Sunan gagal fokus sehingga berujung pada gagal paham atas pernyataan Bupati.
Menanggapi peryataan Doktor Muamil Sunan tersebut, Staf Khusus Bupati Halmahera Selatan M.Yunus Najar,M.Si mengatakan, Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik tidak pernah memberi pernyataan dan tidak mengklaim apapun terhadap program pembangunan ruas jalan dan apa yang diprogramkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Multi Years,
“Yang benar adalah Bupati Halsel, Usman Sidik menyampaikan kepada publik bahwa ruas jalan Laiwui-jikotamu-Anggai, jalan lingkar segmen Sabale-Dauri, ruas jalan Jikodolong-Soligi-Wayaloar, ruas jalan Saketa-Dahepodo dan ruas jalan Matuting-Ranga Ranga itu telah di perjuangkang sejak tahun 2022 dibangun menggunakan Dana APBN dan saat ini telah masuk dalam rincian prioritas jalan daerah yang nantinya dikerjakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN),” Ungkap M Yunus Najar Kepada TelusurMalut.com, Senin (6/2/2023)
Menurut M Yunus, Bahwa perjuangan Bupati Halmahera Selatan H. Usman Sidik terhadap kelima ruas jalan sebagaimana di atas salah satunya melalui Komisi V DPR RI pada saat melakukan kunjungan kerja reses masa persidangan ke-V di Maluku Utara tertanggal 8 sampai dengan 12 Juli 2022 yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi beserta mitra kerja komisi V.
M.Yunus Najar juga menegaskan, Sebagai seorang akademisi, Doktor Muamil Sunan kiranya dapat membedakan program pembangunan infrastruktur jalan yang akan dibangun dengan menggunakan APBD Provinsi melalui program multi years dengan pembangunan infrastruktur jalan yang akan dibangun menggunakan APBN oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN),
“Sehingga tidak terkesan seorang akademisi ini dinilai tidak dapat membedakan sumber dana pembangunan infstruktur jalan yang dibiayai melalui APBD Provinsi dan APBN Pusat,” Sentil M Yunus.
M Yunus Kembali Menyentil, pernyataan akademisi Doktor Muamil Sunan terkait jalan lingkar Pulau Obi ruas Laiwui-Jikodolong.
Dijelaskan M Yunus, bahwa pembangunan ruas jalan tersebut dibangun oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara yang tercantum dalam DPA Kementerian Pekerjaan Umum dengan sumber dana APBN dan bukan APBD Provinsi Maluku Utara,
Lebih Lanjut, Kata Yunus, Seharusnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersyukur bahwa kelima ruas jalan tersebut masuk dalam rincian prioritas jalan daerah yang akan dibangun melalui sumber dana APBN, sehingga tidak membebani APBD Provinsi Maluku Utara.
“Sebagai seorang akademisi harusnya Doktor Muamil Sunan menyarankan kepada Pemerintah Provinsi agar kelima ruas jalan tersebut dihapus dari program multi years APBD Provinsi sehingga tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan dan menyarankan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar dapat melunasi hutang Dana Bagi Hasil kepada Kabupaten-Kota serta TPP tenaga kerja kesehatan RSUD,” Pungkas M Yunus Najar. (red)

















