LABUHA – Bijaki soal harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Plt Kadis Perindagkop Halsel memastikan informasi yang dihimpun pihaknya harus akurat untuk ditindak.
Pasalnya, menurut Soadri Inggratubun, Kepala Dinas Koperindag Halsel, untuk menindak para pelaku usaha minyak tanah yang menjual minyak tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah daerah pihaknya ingin mendapatkan informasi atau laporan dari masyarakat harus detail dan jelas.
“Jadi kalau ada informasi yang disampaikan kepada kami itu harus jelas siapa orangnya, dimana tempatnya baru saya bisa merespon itu,”katanya kepada jarumsatu.com, Rabu (01/02/2023)
“Dan apabila ada informasi yang jelas bisa saja akan saya bekukan izin usahanya,”sambung Soadri
Menurut Komjend sapaan akrab Soadri Inggratubun
di kalangan aktivis itu bahwa untuk memastikan laporan serta Aduan masyarakat terkait pelaku usaha minyak tanah yang menjual minyak tersebut tidak sesuai HET, Ia memastikan akan membuat nomor kontak online untuk menerima laporan dari masyarakat.
“Untuk bisa dapat informasi yang jelas insyaallah saya akan membuat nomor kontak online untuk memalisir seluruh laporan dan pengaduan dari masyarakat,”pungkasnya
Soadri bilang jika terbukti menjaul minyak tidak sesuai dengan Het maka akan ditindak tegas hingga berujung pada pencabutan izin usaha (red)

















