Tidak Menjalankan Kewajiban Lahan Plasma 20% PP Formapas Desak Cabut Izin PT. GMM

Minggu, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket:Koordinator Pusat FORMAHSEL Jakarta, Alfian Sangaji.

Ket:Koordinator Pusat FORMAHSEL Jakarta, Alfian Sangaji."

Jakarta- Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (PP Formapas) menyoroti polemic lahan plasma yang di kuasai oleh PT. Gelora Mandiri Membangun (GMM) anak usaha dari PT KORINDO, yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) seluas 8.444 ha yang diketahui sebesar 20% atau sekitar luas 1.688 ha wajib untuk diserahkan kepada petani plasma dalam hal ini adalah masyarakat empat desa yang terdampak langsung, yang mana kewajiban tersebut hingga kini belum juga dapat direalisasikan.

Alfian Sangaji Sekretaris Bidang ESDM PP Formapas menyebutkan “lahan plasma tersebut seharusnya sudah direalisasikan atau diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola melalui koperasi desa sejak 2024 hingga saat ini, namun fakta dilapangan adalah tidak ada sama sekali”. Ucapnya 26/04/2026

Secara umum aturan lahan plasma di Indonesia mewajibkan perusahaan perkebunan terutama perkebunan kelapa sawit memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari total luas HGU sesuai ketentuan pasal 58 UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian No. 18 tahun 2021 tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

PT. GMM harus secara transparan menyampaikan sejauh mana proges perusahaan dalam menjalankan kewajiban terkait status lahan plasma tersebut, sebab sejauh ini lahannya sudah ditanami kelapa sawit dan di kelola oleh perusahaan.

Lanjut Alfian mengatakan bilamana PT. GMM terbukti tidak menjalankan kewajiban pembangunan kebun plasma sebagaimana yang telah di tentukan dalam Aturan, maka Pemerintah Pusat wajib mengambil langkah tegas untuk pembekuan Izin Usaha PT. GMM karena ini adalah persoalan yang tidak bisa di tolelir. (red)

Berita Terkait

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang
Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum
Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan
Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak
GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Berita Terbaru