Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum

Senin, 3 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Lokasi Pengambilan Tanah Topsoil Desa Hidayat Kec.Bacan.

Ket: Lokasi Pengambilan Tanah Topsoil Desa Hidayat Kec.Bacan."

Halmehera Selatan. – Setelah menjadi sorotan publik dan ramai diberitakan berbagai media di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kontraktor pengambilan dan penjualan tanah topsoil di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, akhirnya angkat bicara.

Hilman, pihak yang melakukan pengambilan tanah tersebut, membantah aktivitasnya melanggar hukum. Menurutnya, tanah yang diambil bukan termasuk material galian C, melainkan tanah topsoil yang dimanfaatkan untuk kebutuhan persemaian.

“Tanah yang dikeruk itu bukan galian C,” kata Hilman kepada wartawan Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, sekitar 2.100 karung atau kurang lebih 150 meter kubik tanah topsoil yang dikirim ke Kawasi, Pulau Obi, digunakan untuk kepentingan persemaian sehingga, menurutnya, tidak ada unsur pelanggaran dalam kegiatan tersebut.

“Itu kebetulan tanah topsoil yang dimanfaatkan untuk persemaian,” ujarnya.

Hilman juga mempertanyakan dasar anggapan bahwa aktivitas tersebut melanggar hukum. Ia menyebut tanah yang diambil berasal dari lahan milik Fajri Ahmad dan merupakan hasil pembukaan jalan.

“Kok pelanggarannya di mana? Tanah itu milik Pak Fajri, hasil dari pembukaan jalan juga,” katanya.

Lebih lanjut, Hilman mengaku proses pengambilan tanah telah diketahui pemerintah desa setempat. Menurutnya, aktivitas tersebut telah mengantongi surat keterangan atau persetujuan yang diketahui oleh pemerintah desa.

“Iya, izin mengetahui dari desanya tetap ada, Pak,” tuturnya.

Meski demikian, pernyataan Hilman tersebut merupakan penjelasan dari pihak yang bersangkutan. Status hukum kegiatan pengambilan dan penjualan tanah topsoil untuk kepentingan komersial tetap menjadi kewenangan instansi berwenang untuk menilai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang pertambangan, lingkungan hidup, maupun pemanfaatan sumber daya alam. (red)

Berita Terkait

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang
Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan
Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak
GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Berita Terbaru