SPN Ternate Minta Direktur PT Masindo Pecat HRGA Senior Supervasior

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris SPN Kota Ternate, Guntur Ahmad./Ilo

Sekretaris SPN Kota Ternate, Guntur Ahmad./Ilo

TERNATE, – Akhir-akhir ini ramai di media sosial terkait dengan seorang karyawati di PHK sepihak oleh perusahaan, hanya karena menolak berselingkuh.

Menanggapi itu, Sekretaris Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Ternate Guntur Ahmad mengatakan bahwa dalam Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan junto UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sangatlah jelas.

Guntur bilang, perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja jika pekerja meninggal dunia, jangka waktu kontrak kerja telah berakhir, adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungam industrial yang telah mempunyai hukum tetap.

“Dan jika pengadilan telah menetapkan status tersangka bagi pekerja yang melakukan suatu tindak pidana dan lain sebagainya,” jelas Guntur kepada jarumsatu.com, Kamis (2/3/2023).

Dia bahkan berdalih bahwa Human Resource and General Affair (HRGA) Senior Supervisor telah melanggar Undang-undang.

“Untuk itu kami minta Direktur PT. MSN segera pecat dan keluarkan yang bersangkutan karena sudah mencederai nama baik perusahan,” tegasnya.

“Jika Direktur PT MSN tidak mengindahkan permintaan SPN maka kami tetap tindaklanjuti dengan cara kami sendiri sampai yang bersangkutan dipecat. Ini jelas suatu pelanggaran tidak bisa dibiarkan kalau dibiarkan perusahaan akan sewenang-wenang terhadap karyawan. Semua perusahaan yang ada di Kota Ternate harus menjamin kenyamanan kerja bagi setiap karyawan yang ada di dalamnya,” tambah Guntur mengakhiri. (Red/tim)*

Berita Terkait

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang
Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum
Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan
Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak
GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Berita Terbaru