Saksi Mangkir Pemeriksaan, Kuasa Hukum Arifin Saroa Desak Polda Malut Panggil Paksa Alimusu Ladamili

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: kuasa hukum Arifin Saroa, Risno N. Laumara.

Ket: kuasa hukum Arifin Saroa, Risno N. Laumara.

Halmahera Selatan . — Proses penanganan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang ditangani oleh Kepolisian Daerah Maluku Utara terus bergulir. Pada Sabtu, 9 Mei 2026, penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara tersebut.

Dari empat saksi yang dipanggil penyidik, tiga orang diketahui memenuhi panggilan dan memberikan keterangan. Sementara satu saksi lainnya, Alimusu Ladamili, tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit.

Namun, ketidakhadiran tersebut menjadi sorotan setelah Alimusu diketahui mengikuti aksi di Kepolisian Resor Halmahera Selatan pada 11 Mei 2026.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Arifin Saroa, Risno N. Laumara, meminta Kepolisian Daerah Maluku Utara bersikap tegas terhadap pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum.

“Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika seseorang telah dipanggil secara patut oleh penyidik namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan justru terlihat melakukan aktivitas lain, maka hal itu patut diduga sebagai bentuk ketidakkooperatifan,” ujar Risno kepada media.

Ia menilai, ketidakhadiran saksi yang telah dipanggil dapat menghambat jalannya proses penyelidikan maupun penyidikan perkara yang sedang ditangani penyidik.

Karena itu, pihaknya meminta agar penyidik segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi yang mangkir dari pemeriksaan.

Kami meminta kepada Polda Maluku Utara agar segera melakukan pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan demi kepastian hukum dan agar proses penanganan perkara ini tidak terhambat,” tegasnya. (red)

Berita Terkait

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang
Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum
Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan
Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak
GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Berita Terbaru