Oknum ASN KPH Diduga Jadi Aktor Utama di Balik Jual Beli 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Lokasi Pengambilan Tanah Topsoil Desa Hidayat Kec.Bacan.

Ket: Lokasi Pengambilan Tanah Topsoil Desa Hidayat Kec.Bacan."

Halmahera Selatan. – Dugaan praktik penjualan topsoil (tanah lapisan atas) secara ilegal di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, terus bergulir. Setelah aktivitas pengerukan dan pengiriman material menjadi perhatian publik, kini nama seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Selatan ikut mencuat dalam pusaran kasus tersebut.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan sekitar 6.000 karung topsoil diduga telah dikeruk dari Desa Hidayat untuk dikirim ke kawasan Kawasi, Pulau Obi. Aktivitas itu disebut berlangsung tanpa kejelasan dokumen perizinan yang dipersyaratkan untuk pengambilan dan pemanfaatan material dalam skala komersial.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa lahan yang menjadi lokasi pengerukan diduga milik seorang ASN KPH Halmahera Selatan berinisial F. Material dari lahan tersebut kemudian disebut dijual kepada pihak rekanan sebelum dikirim menggunakan jalur laut menuju Pulau Obi.

“Lahan itu milik Pak F, pegawai KPH. Tanahnya kemudian dijual kepada pihak rekanan untuk dibawa ke Pulau Obi,” ungkap sumber kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Direktur Parade Maluku Utara, Sahmar M. Zen, menegaskan bahwa pengambilan topsoil dalam jumlah besar untuk kepentingan komersial tidak dapat dilakukan hanya bermodalkan surat keterangan kepala desa. Menurutnya, kegiatan tersebut wajib memenuhi ketentuan perizinan, dokumen lingkungan, serta aturan lain yang berlaku.

Sahmar juga mempertanyakan fungsi pengawasan instansi terkait. Menurutnya, aktivitas pengerukan hingga pengangkutan ribuan karung topsoil berlangsung secara terbuka sehingga sulit dipercaya apabila tidak diketahui oleh pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

“Polres Halmahera Selatan sudah harus bergerak melakukan penyelidikan. Dugaan penjualan topsoil secara ilegal ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya aktivitas serupa juga pernah disorot di Desa Sumae,” tegas Sahmar.

Hasil penelusuran wartawan di lapangan menunjukkan aktivitas di lokasi belum sepenuhnya berhenti. Sekitar 300 karung topsoil dilaporkan masih berada di lokasi dan belum diangkut. Informasi yang diperoleh menyebut sisa material tersebut diduga akan kembali dikirim dalam waktu dekat bersama topsoil dari Desa Sumae.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari ASN KPH berinisial F, Kepala KPH Halmahera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, Polres Halmahera Selatan, serta pihak penerima material di Pulau Obi guna memastikan seluruh informasi dan memenuhi asas keberimbangan Pemberitaan.”. (red)

Berita Terkait

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang
Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum
Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan
Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak
GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Berita Terbaru