Misteri Dana COVID-19 Haltim Harus Terbuka, AMPERA Minta Penyidik Segera Naikkan Status ke Tersangka

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Sekjend Ampera Halmahera Timur Muhibu Mandar.

Ket: Sekjend Ampera Halmahera Timur Muhibu Mandar.

Halmahera Timur.- Kasus korupsi anggaran Covid-19 di Indonesia mencakup beberapa skandal penyelewengan dana darurat yang terjadi sejak awal pandemi 2020 hingga masa pemulihan nasional. Berbagai modus seperti manipulasi data, pengadaan fiktif, hingga suap langsung menyasar pos anggaran penting, mulai dari bantuan sosial, insentif tenaga kesehatan, hingga alat pelindung diri (APD).

Kasus dugaan korupsi dana insentif Covid-19 dan pengadaan obat-obatan yang melekat di Halmahera Timur (Haltim) pada tahun anggaran 2020 naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Sekjend Ampera Halmahera Timur Muhibu Mandar memberikan keterangan terkait dana covid-19 2020 di halmahera timur yang masih dalam tahap penyidik untuk membongkar kasus secara profesional dan transparansi.

“bukan hanya APD akan terap uang satgas di setiap puskesmas. Sebanyak 16 pos di setipa kecematan di halmahera timur, oleh sebab itu kejari hatim pemeriksaan harus di mulai dari level bawa artinya dari posko yang di bentuk di setiap kecematan, sampai pada RSUD dan dinas kesehatan.” Ujar Muhibu Mandar.

Untuk itu kejari haltim lebih serius melakukan pemeriksaan dana covid-19. Kasus yg sudah bertahun-tahun di Halmahera timur terlihat belum ada langkah progres untuk mengungkap dalang dibalik korupsi anggaran dana covid-19.

Berdasarkan rangkaian penyelidikan, tim jaksa telah mengantongi fakta dan bukti awal yang cukup. Peningkatan status ke tahap penyidikan ini bertujuan untuk mendalami peristiwa pidana, memetakan pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta menghitung total potensi kerugian keuangan negara.

Sekjend Ampera menegaskan agar penyidik lebih profesional untuk memastikan pengelolaan dana darurat bencana dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)

Berita Terkait

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang
Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum
Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan
Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak
GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Berita Terbaru