Mantan Oknum Kepsek SDN 220 di Halmahera Selatan Jadi Tersangka

Selasa, 7 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Oknum Kepala Sekolah yang Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi

Ilustrasi Oknum Kepala Sekolah yang Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi

Jarumsatu.com, Labuha – Setelah dilakukan penyelidikan selama dua bulan, mantan Kepsek SDN 220 Halmahera Selatan, Maluku Utara,  Muhammad Ali ditetapkan tersangka oleh Polisi.

Langka itu, walau terbilang lamban namun kinerja IPTU Aryo Dwi Prabowo Cs patut diacungkan jempol. Sebab Muhammad Ali mantan Kepsek SDN Halsel pelaku penganiayaan Ibu Rumah Tangga (IRT) Asmia Makul itu akhirnya ditetapkan tersangka paska dilakukan gelar perkara pekan lalu.

Walaupun belum dilakukan penahanan terhadap Muhammad Ali, namun anak buah Aryo terus melengkapi bukti untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halsel.

Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Aryo Dwi Prabowo mengaku saat ini kasus tersebut telah ditetapkan tersangka sehingga untuk dilakukan pelimpahan ke KPU maka penyidik perlu melengkapi sejumlah berkas.

“Sudah ditetapkan tersangka setelah kita gelar perkara,” ujar Aryo kepada Seputar Malut diruang kerjanya pekan kemarin.

Aryo bilang saat ini penyidiknya telah melengkapi sejumlah berkas tersangka untuk dilakukan pelimpahan ke JPU agar dilakukan persidangan di pengadilan.

Menurutnya untuk tersangkanya tak dilakukan penahanan karena dianggap koperatif saat penyelidikan berlangsung.

“Belum ditahan karena tersangkanya dianggap kooperatif,” tandasnya.

Sementara Ruslan Taher suami korban mendesak agar Muhammad Ali ditahan disel tahanan oleh Penyidik Reskrim agar jadi efek jera.

“Kami minta agar Polisi Tahan pelaku mantan Kepsek SDN 220 Halsel itu,” kata Ruslan.

Ruslan menyebut, apalagi pelaku saat ini berstatus tersangka, itu artinya wajib harus ditahan.

Sekedar diketahui Muhammad Ali pada Kamis 12 Januari 2023 lalu penganiayaan Amsia Mahmud Makul di Desa Wayakuba. Atas tindakan kekerasan yang dilakukan Muhammad Ali yang saat itu masih menjabat Kepsek SDN 220 membuat korban jatuh dan tersumbat dara.(red/sh)

Berita Terkait

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang
Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum
Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan
Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak
GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Berita Terbaru