Korwil XV GMKI Malut Desak Kapolda Pecat Oknum Brimob Diduga Aniaya Istri Hingga Kritis

Selasa, 24 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Koordinator Wilayah XV GMKI Maluku Utara, Jufri Bayar, SH

Ket: Koordinator Wilayah XV GMKI Maluku Utara, Jufri Bayar, SH

Maluku Utara.- Koordinator Wilayah XV GMKI Maluku Utara, Jufri Bayar, SH mengecam tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum anggota Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara berinisial R (37 tahun) yang diduga menganiaya istrinya hingga mengalami luka berat dan kini dalam kondisi kritis.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 22.28 WIT di Kelurahan Toboleu, Ternate. Sebelum kejadian, korban sempat mengirim pesan WhatsApp dan melakukan panggilan telepon kepada ibunya, Tomijan Yasim, dalam kondisi lemah untuk meminta pertolongan.

Jufri menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob ini adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan sama sekali, apalagi beliau seorang anggota Polisi yang seharusnya menjadi pelindung yang aman bagi anggota keluarganya.

Jufri mendesak kepada Kapolda Maluku Utara, agar menindak tegas oknum tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ia juga meminta kepada Kapolda agar memberikan atensi khusus terhadap kasus ini, memastikan bahwa seluruh hak korban tetap terjamin dan terhadap terduga pelaku tidak boleh diberikan celah sedikit pun apalagi harus berkompromi dengan perbuatannya.

Jufri menilai kasus ini terlalu sadis dan ekstrim, menyayat hati sekaligus memicu amarah kemanusiaan kita. Kasus ini menimbulkan kemarahan publik sekaligus mengurangi kepercayaan kepada institusi Polri.

Jufri menginstrusikan kepada seluruh Ketua-ketua Cabang GMKI dan kader se – Wilayah XV, Maluku Utara untuk segera bersikap terhadap kasus ini, mendorong, mengawal serta memastikan korban mendapatkan perlakuan yang adil dan terduga pelaku mendapatkan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(red)

Berita Terkait

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang
Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum
Korwil XV GMKI Maluku Utara: Kesepakatan dengan Masyarakat Bukan Sekadar Janji, Melainkan Kewajiban yang Harus Direalisasikan
GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Korwil XV GMKI Maluku Utara: Kesepakatan dengan Masyarakat Bukan Sekadar Janji, Melainkan Kewajiban yang Harus Direalisasikan

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Berita Terbaru