Kasus Rp400 Juta Nasabah BNI Berbuntut Panjang, FORMAHSEL Desak Dirut BNI Copot Kepala KCP Labuha

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket:Koordinator Pusat FORMAHSEL Jakarta, Alfian Sangaji.

Ket:Koordinator Pusat FORMAHSEL Jakarta, Alfian Sangaji."

Jakarta/ Halsel . – Front Mahasiswa Halmahera Selatan (FORMAHSEL) Jakarta mendesak Direktur Utama BNI segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi dan mencopot Kepala BNI KCP Labuha, Muhammad Fadlih, menyusul mencuatnya laporan dugaan hilangnya dana sebesar Rp400 juta milik nasabah atas nama Yeni Tjia yang kini tengah diselidiki Satreskrim Polres Halmahera Selatan.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator Pusat FORMAHSEL Jakarta, Alfian Sangaji, dalam rilis yang diterima media, Rabu (15/7/2026).

Menurut Alfian, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, Yeni Tjia telah beberapa kali mendatangi BNI KCP Labuha untuk meminta slip transaksi dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan transaksi yang dipersoalkan. Namun, menurutnya, bukti yang diminta belum diperlihatkan secara lengkap.

“Bank harus bersikap kooperatif dan bertanggung jawab dalam persoalan ini. Sangat sulit diterima jika ada transaksi bernilai ratusan juta rupiah tetapi prosesnya tidak bisa dijelaskan secara terbuka kepada nasabah,” ujar Alfian.

Ia menilai, apabila transaksi tersebut memang terjadi melalui sistem perbankan, pihak bank semestinya dapat menelusuri seluruh jejak transaksi, baik berupa transfer maupun penarikan tunai, termasuk data dalam sistem internal dan rekaman CCTV.

FORMAHSEL juga menyampaikan dugaannya bahwa terdapat unsur kesengajaan untuk menutupi persoalan tersebut. Pernyataan ini merupakan sikap organisasi tersebut dan belum dibuktikan melalui proses hukum.

Selain meminta evaluasi terhadap pimpinan BNI KCP Labuha, FORMAHSEL juga mendesak agar hak-hak nasabah dipenuhi apabila nantinya terbukti terdapat kerugian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara itu, kasus dugaan hilangnya dana Rp400 juta tersebut saat ini telah ditangani Satreskrim Polres Halmahera Selatan. Polisi telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BNI KCP Labuha maupun BNI Cabang Ternate belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan FORMAHSEL maupun terkait laporan dugaan hilangnya dana nasabah. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan dan hak jawab.” (red)

Berita Terkait

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang
Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum
Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan
Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak
GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Berita Terbaru