Kasus Pencurian ‘Jalan di Tempat’, Kuasa Hukum Korban Sentil Profesionalitas Penyidik

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Obi, Halmahera Selatan — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan sejak 2023 di Polsek Obi menjadi sorotan. Kuasa hukum korban menilai proses penyidikan berjalan lamban dan memunculkan sejumlah kejanggalan prosedural.

Kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H., menyampaikan kritik tersebut dengan merujuk pada perkembangan berkas perkara yang disebut telah menerima petunjuk jaksa penuntut umum (P-19) beberapa bulan lalu. Namun, menurutnya, berkas perkara hingga kini belum dikembalikan ke kejaksaan.

“Jika petunjuk jaksa sudah dipenuhi, seharusnya berkas segera dilimpahkan. Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya,” ujar Mudafar.

Ia juga menyoroti keputusan penangguhan penahanan tersangka yang, menurutnya, dikaitkan dengan mediasi perkara perdata. Mudafar berpendapat alasan tersebut tidak relevan dalam konteks perkara pidana.

Menurutnya, secara normatif syarat penahanan telah terpenuhi, baik objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia menyebut tersangka dinilai tidak kooperatif dan beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Selain itu, ia menegaskan bahwa sengketa harta gono-gini merupakan ranah Pengadilan Agama, sehingga tidak berkaitan langsung dengan proses pidana yang sedang berjalan.

Kuasa hukum korban merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/VIII/2023/SPKT/POLSEK OBI/POLRES HALSEL/POLDA MALUKU UTARA tertanggal 25 Agustus 2023 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/04/VIII/2023/RESKRIM.

Mudafar meminta agar penyidik bersikap profesional, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum berpotensi menurunkan kepercayaan publik,” katanya.

Ia mendesak agar penyidik segera menuntaskan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan melimpahkan kembali berkas perkara ke jaksa.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 476 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Obi belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum korban.

(red)

Berita Terkait

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang
Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum
Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan
Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak
GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Berita Terbaru