Halmahera Selatan. – Temuan lapangan yang diperoleh tim investigasi JarumSatu.com di lokasi tambang emas yang diduga ilegal di Desa Kubung kec.bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas penegakan hukum oleh Polres Halmahera Selatan.
Padahal, sebelumnya Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan telah menyatakan komitmennya untuk memberantas aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hukumnya. Bahkan, lokasi tersebut sebelumnya telah dipasang garis polisi (police line) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
Namun, berdasarkan dokumentasi foto dan video yang diperoleh jarumSatu.com pada Sabtu 27/6/2026 dini hari, di lokasi masih tampak adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengolahan emas, serta sejumlah fasilitas yang diduga masih digunakan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar: mengapa aktivitas diduga masih berlangsung di lokasi yang sebelumnya telah dipasang police line?
Atas kondisi ini, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H. didesak untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan tambang emas ilegal di Desa Kubung, termasuk mengevaluasi langkah-langkah yang telah dilakukan Polres Halmahera Selatan.
Selain itu, Kapolda juga diharapkan memerintahkan pemeriksaan menyeluruh apabila ditemukan indikasi adanya pembiaran atau pelanggaran prosedur dalam penanganan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, jarumSatu.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kapolres Halmahera Selatan terkait temuan terbaru di lapangan. Ruang hak jawab akan diberikan sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.(red)

















