Gagal Menerapkan K3: Formapas Malut Desak Kementerian ESDM Cabut IUP PT TID dan PT BPN

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) Riswan Sanun.

Ket: Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) Riswan Sanun.

Maluku Utara. – Insiden keracunan massal yang menimpa puluhan karyawan tambang di Kabupaten Halmahera Tengah kembali menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) Riswan Sanun, menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk kelalaian serius yang tidak bisa lagi ditoleransi.

Berdasarkan fakta di lapangan, sedikitnya 69 karyawan tambang mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan yang disediakan di area kerja. Para korban dilaporkan mengalami gejala seperti mual, muntah, dan diare, hingga harus mendapatkan penanganan medis. Insiden ini menambah daftar panjang persoalan keselamatan kerja di sektor pertambangan di wilayah tersebut.

Riswan menegaskan bahwa kejadian ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan indikasi kuat adanya kegagalan sistemik dalam pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja oleh perusahaan, khususnya PT Temporess International Delivery (TID) dan PT Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN).

Menurutnya, peristiwa keracunan yang berulang menunjukkan lemahnya standar operasional perusahaan dalam menjamin kualitas konsumsi serta perlindungan terhadap para pekerja. Ia menilai perusahaan telah abai terhadap tanggung jawab mendasar dalam menjaga keselamatan tenaga kerja.

“Ini bukan hanya soal makanan, ini soal nyawa manusia. Ketika kejadian seperti ini terus berulang, maka patut diduga ada kelalaian serius yang dibiarkan,” tegas Riswan Sanun.

Lebih lanjut, Riswan mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang dinilai tidak mampu menjamin keselamatan pekerja. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan praktik-praktik yang berpotensi membahayakan nyawa manusia terus berlangsung di sektor industri ekstraktif.

Riswan dengan tegas mendesak Kementerian ESDM agar meberikan sanksi tegas, Kasus keracunan kariyawan ini sudah terjadi berulang kali. Maka tidak ada alasan selain mencabut IUP PT TID dan PT BPN.

Di sisi lain, sorotan juga mengarah pada sikap DPRD Halmahera Tengah yang dikabarkan akan mengambil langkah pemanggilan paksa terhadap pihak perusahaan sebagai respons atas insiden tersebut. Hal ini dinilai sebagai bentuk tekanan politik yang muncul akibat berulangnya persoalan yang sama tanpa penyelesaian yang tuntas.

Formapas Malut menilai bahwa insiden ini telah mencerminkan kondisi darurat dalam tata kelola industri pertambangan, di mana aspek keselamatan kerja belum menjadi prioritas utama. Jika tidak ditangani secara serius, peristiwa serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

Menutup pernyataannya, Riswan menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan dan kemanusiaan. Ia memastikan Formapas Malut akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah dalam menjamin perlindungan terhadap para pekerja tambang. (red)

Berita Terkait

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang
Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum
Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan
Korwil XV GMKI Maluku Utara: Kesepakatan dengan Masyarakat Bukan Sekadar Janji, Melainkan Kewajiban yang Harus Direalisasikan
Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak
GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Korwil XV GMKI Maluku Utara: Kesepakatan dengan Masyarakat Bukan Sekadar Janji, Melainkan Kewajiban yang Harus Direalisasikan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak

Berita Terbaru