Halmahera Selatan — Polemik keterlibatan Kepala Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, Sanusi La Riaga, dalam aktivitas di tempat hiburan malam berbuntut serius. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila yang bersangkutan terbukti melanggar etika dan aturan sebagai kepala desa.
Sikap tegas itu disampaikan Kepala DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abd Wahab, menyusul beredarnya video aksi pemalangan Kantor Desa Kupal oleh warga. Aksi tersebut dipicu dugaan bahwa Sanusi La Riaga kedapatan berada di salah satu tempat karaoke di Labuha dalam kondisi mabuk bersama sejumlah wanita pemandu lagu (LC).
Menurut Zaki, DPMD saat ini masih menunggu laporan resmi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai dasar untuk mengambil langkah administratif maupun pembinaan terhadap yang bersangkutan.
“Kami masih menunggu laporan resmi dari Satpol PP. Jika laporan sudah masuk, maka akan segera kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas Zaki, Sabtu (30/5/2026).
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan menutup mata terhadap perilaku aparatur desa yang dinilai mencederai kepercayaan publik dan merusak marwah jabatan kepala desa sebagai pelayan masyarakat.
“Seorang kepala desa harus menjadi teladan bagi masyarakat. Jika ada perilaku yang bertentangan dengan norma dan etika jabatan, tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPMD telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Sanusi La Riaga pada Rabu, 3 Juni 2026, guna memberikan klarifikasi atas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami sudah menjadwalkan pemanggilan. Yang bersangkutan diminta hadir untuk memberikan klarifikasi,” kata Zaki.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan akan membawa konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah tuntutan masyarakat agar pemerintah desa lebih fokus pada pelayanan dan pembangunan. Di sisi lain, aksi pemalangan kantor desa oleh warga menunjukkan tingkat kekecewaan yang tinggi terhadap dugaan perilaku pemimpinnya.
Kini masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap pejabat publik yang melanggar etika jabatan diproses secara transparan dan adil, tanpa pandang bulu.(red)

















