DPMD Halsel Tak Main-main,Kades Kupal Siap Hadapi Konsekuensi

Sabtu, 30 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Kepala DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abd Wahab.

Ket: Kepala DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abd Wahab.

Halmahera Selatan — Polemik keterlibatan Kepala Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, Sanusi La Riaga, dalam aktivitas di tempat hiburan malam berbuntut serius. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila yang bersangkutan terbukti melanggar etika dan aturan sebagai kepala desa.

Sikap tegas itu disampaikan Kepala DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abd Wahab, menyusul beredarnya video aksi pemalangan Kantor Desa Kupal oleh warga. Aksi tersebut dipicu dugaan bahwa Sanusi La Riaga kedapatan berada di salah satu tempat karaoke di Labuha dalam kondisi mabuk bersama sejumlah wanita pemandu lagu (LC).

Menurut Zaki, DPMD saat ini masih menunggu laporan resmi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai dasar untuk mengambil langkah administratif maupun pembinaan terhadap yang bersangkutan.

“Kami masih menunggu laporan resmi dari Satpol PP. Jika laporan sudah masuk, maka akan segera kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas Zaki, Sabtu (30/5/2026).

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan menutup mata terhadap perilaku aparatur desa yang dinilai mencederai kepercayaan publik dan merusak marwah jabatan kepala desa sebagai pelayan masyarakat.

“Seorang kepala desa harus menjadi teladan bagi masyarakat. Jika ada perilaku yang bertentangan dengan norma dan etika jabatan, tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DPMD telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Sanusi La Riaga pada Rabu, 3 Juni 2026, guna memberikan klarifikasi atas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami sudah menjadwalkan pemanggilan. Yang bersangkutan diminta hadir untuk memberikan klarifikasi,” kata Zaki.

Ia juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan akan membawa konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah tuntutan masyarakat agar pemerintah desa lebih fokus pada pelayanan dan pembangunan. Di sisi lain, aksi pemalangan kantor desa oleh warga menunjukkan tingkat kekecewaan yang tinggi terhadap dugaan perilaku pemimpinnya.

Kini masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap pejabat publik yang melanggar etika jabatan diproses secara transparan dan adil, tanpa pandang bulu.(red)

Berita Terkait

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang
Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum
Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan
Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak
GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Berita Terbaru