Diduga Manipulasi Visum, Dua Oknum Penyidik Polres Halsel Dilaporkan ke Propam

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Bukti Surat Laporan

Ket: Bukti Surat Laporan

Halmahera Selatan – Dua oknum penyidik di lingkungan Polres Halmahera Selatan dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus penganiayaan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: STPL/04/III/2026/Sipropam, tertanggal 13 April 2026. Dua penyidik yang dilaporkan masing-masing berinisial Aipda YB, yang bertugas di Unit I Pidana Umum, dan Bripka ML, yang menjabat sebagai Kaur Mintu Sat Samapta.

Koordinator Aliansi Garda Kubung Menggugat, Ringgo Larengsi, selaku pelapor, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi hasil Visum Et Repertum sebagai alat bukti medis dalam perkara tersebut. Namun, dalam proses penyidikan, ia menduga terjadi ketidaksesuaian dalam penggunaan hasil visum.

Menurut Ringgo, terdapat indikasi bahwa hasil visum yang digunakan dalam proses penyidikan tidak menggambarkan kondisi luka korban secara utuh.

“Korban mengalami luka pecah di bagian dalam bibir, tetapi dalam hasil visum yang dikeluarkan justru tercatat luka pada bagian wajah,” ungkapnya.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mengaburkan fakta hukum dan mempengaruhi konstruksi perkara yang sedang berjalan.

Selain itu, Ringgo juga menduga adanya pengabaian terhadap alat bukti yang diajukan pihak pelapor. Ia menyebut upaya untuk meminta klarifikasi dan transparansi dari penyidik tidak mendapatkan respons yang memadai.

Lebih lanjut, ia mengemukakan adanya dugaan ketidaknetralan dalam proses penyidikan yang berpotensi merugikan posisi hukum korban.

“Hal ini berdampak pada rasa keadilan kami sebagai korban,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak Propam Polres Halmahera Selatan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum penyidik yang dilaporkan, serta mengusut dugaan manipulasi atau ketidaksesuaian visum secara transparan dan independen.

Selain itu, pelapor juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap proses penyidikan, pemberian sanksi tegas apabila terbukti bersalah, serta jaminan perlindungan hukum bagi korban.

Pihak pelapor menyatakan, apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius, mereka akan membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Polda Maluku Utara, Divisi Propam Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Ombudsman RI.

Diketahui, laporan ini berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang pejabat daerah di Halmahera Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan, termasuk penyidik yang dilaporkan, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.” (red)

Berita Terkait

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang
Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum
Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan
Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak
GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Berita Terbaru