CSR Dinilai Gagal Total, Formapas Malut Desak ESDM dan Satgas PKH Cabut IUP PT Adidaya Tangguh

Minggu, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: PT Adidaya Tangguh (ADT) |foto jarumSatu.com

Ket: PT Adidaya Tangguh (ADT) |foto jarumSatu.com

Taliabu Maluku Utara, – Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor sumber daya alam. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 74 serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.

Namun, implementasi kewajiban tersebut dinilai tidak berjalan optimal di tubuh PT Adidaya Tangguh (ADT). Perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Tolong, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara ini disebut tidak serius menjalankan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di wilayah lingkar tambang.

Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut), Riswan Sanun, melontarkan kritik keras terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Ia menilai operasional PT ADT sarat persoalan, mulai dari dugaan pelanggaran lingkungan hingga ketimpangan sosial ekonomi masyarakat sekitar.

Menurut Riswan, CSR bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban nyata perusahaan terhadap masyarakat terdampak. Jika program tersebut tidak memberikan dampak positif, maka patut dipertanyakan komitmen perusahaan.

“Ini bukan sekadar persoalan tambang, tapi menyangkut ketidakadilan struktural. Puluhan tahun perusahaan beroperasi, namun masyarakat Desa Tolong dan wilayah lingkar tambang lainnya masih hidup dalam kondisi memprihatinkan,” tegasnya.

Formapas Malut mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ADT.

Desakan ini didasarkan pada sejumlah temuan di lapangan, termasuk dugaan pencemaran lingkungan. Aktivitas tambang disebut berpotensi mencemari aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat, dengan indikasi adanya zat berbahaya seperti merkuri.

Selain itu, Formapas juga menyoroti dugaan konflik lahan. Sejumlah kebun produktif milik warga di Desa Tolong, Kecamatan Lede dilaporkan rusak atau hilang akibat ekspansi tambang tanpa kompensasi yang jelas.

“Tanaman rakyat dirusak, lahan diambil, tetapi tanggung jawab tidak terlihat. Ini pelanggaran terhadap hak masyarakat,” lanjut Riswan.

Dari sisi ketenagakerjaan, perusahaan juga dinilai belum memberikan ruang yang cukup bagi tenaga kerja lokal. Kehadiran industri ekstraktif seharusnya membuka peluang ekonomi bagi masyarakat setempat, bukan justru meminggirkan mereka.

Tak hanya itu, aspek legalitas perusahaan juga menjadi sorotan. Sejumlah temuan mengindikasikan adanya dugaan ketidaklengkapan izin normatif dalam operasional perusahaan selama bertahun-tahun. Bahkan, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI disebut telah merekomendasikan penghentian aktivitas PT ADT.

Atas dasar itu, Formapas menilai pemerintah pusat perlu bertindak tegas dan tidak berlarut-larut dalam penanganan kasus ini.

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika terbukti melanggar, maka IUP PT Adidaya Tangguh harus dicabut demi keadilan masyarakat dan penyelamatan lingkungan di Pulau Taliabu,” tutupnya.

Formapas Malut memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah, termasuk melaporkan temuan tersebut ke lembaga penegak hukum di tingkat nasional. (red)

Berita Terkait

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang
Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum
Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan
Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak
GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Berita Terbaru