Bukti Dinilai Lengkap, Kuasa Hukum Tantang Polsek Obi Segera Naikkan Status Kasus Kades Anggai

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN – Upaya pencarian keadilan bagi korban dugaan tindak pidana penghasutan yang melibatkan Kepala Desa Anggai, Kamarudin Tukang, kini memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, Mudafar Hi.Din, S.H, secara resmi mendesak Kepolisian Sektor (Polsek) Obi agar segera menggelar perkara dan meningkatkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

Mudafar menegaskan, seluruh alat bukti yang telah diserahkan kepada penyidik dinilai sudah cukup untuk memperjelas adanya unsur pidana dalam perkara tersebut. Menurutnya, penundaan gelar perkara justru berpotensi menghambat kepastian hukum bagi kliennya.

“Kami meminta penyidik segera melakukan gelar perkara dan memaparkan hasil temuan awal secara transparan,” tegas Mudafar.

Ia menjelaskan, penyidik Polsek Obi saat ini telah mengantongi sejumlah alat bukti penting, di antaranya surat penghasutan yang diduga dibuat oleh Kepala Desa Anggai, keterangan para saksi, hingga keterangan terlapor Kamarudin Tukang. Dengan terpenuhinya unsur tersebut, Mudafar menilai peningkatan status perkara dari lidik ke sidik sudah sangat layak dilakukan.

“Alat bukti sudah valid dan lengkap. Untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, Polsek Obi sudah memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mudafar juga menekankan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Ia berharap proses hukum berjalan secara objektif tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, meskipun terlapor merupakan seorang pejabat desa.

“Kami berharap Polsek Obi bekerja secara independen dan objektif. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena terlapor adalah Kepala Desa Anggai, Kecamatan Obi,” tegasnya.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan tindakan penghasutan yang dilakukan oleh Kamarudin Tukang selaku Kepala Desa Anggai, yang diduga memicu konflik atau kegaduhan di tengah masyarakat dan berdampak merugikan korban, baik secara personal maupun materiil.

Menurut Mudafar, sebagai pemimpin desa, terlapor seharusnya memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Hukum harus ditegakkan secara lurus. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk Kepala Desa. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau,” tutup Mudafar.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Tampil News masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polsek Obi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. (red)

Berita Terkait

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang
Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum
Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan
Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak
GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Berita Terbaru