Dugaan Anggaran Misterius Desa Paisumbaos, APH Diminta Usut Tuntas

Sabtu, 11 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi Kepala Desa||JarumSatu

Foto ilustrasi Kepala Desa||JarumSatu

Labuha, Halmahera Selatan – Sejumlah warga Desa Paisumbaos, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, angkat suara terkait dugaan ketidakterbukaan pengelolaan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Informasi yang berkembang menyebutkan adanya pos anggaran “misterius” senilai Rp126 juta untuk dana keadaan mendesak pada 2023, serta Rp30,6 juta untuk pembinaan kesenian dan kebudayaan. Hingga saat ini, realisasi penggunaan dana tersebut belum jelas bagi publik.

“Warga hanya ingin mengetahui kemana uang desa digunakan. Tidak ada transparansi, kami bingung,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hal serupa juga tercatat pada anggaran 2024, di mana total penggunaan dana disebut mencapai lebih dari seratus juta rupiah, namun penjelasan resmi dari pemerintah desa masih minim.

Masyarakat menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan pemerintah desa mengelola dana secara transparan, sedangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi menegaskan pentingnya akuntabilitas keuangan publik.

Warga menuntut klarifikasi resmi dari pemerintah desa Paisumbaos agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.

Pengamat anggaran desa menilai, praktik “gelapnya” penggunaan dana publik dapat menimbulkan indikasi penyalahgunaan, dan pihak terkait harus bersikap terbuka sebelum isu ini berkembang lebih luas.

• Rp126 juta untuk “keadaan mendesak” 2023 belum jelas penggunaannya.

• Rp30,6 juta untuk kesenian dan kebudayaan 2023 belum transparan.

• Total penggunaan dana 2024 lebih dari Rp100 juta, tanpa laporan resmi.

Masyarakat menuntut klarifikasi agar tidak ada tudingan maladministrasi atau korupsi. (red)

Berita Terkait

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang
Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum
Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan
Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak
GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Berita Terbaru